Yayasan Astanae Arifiniah Khoirunnasi memiliki program kemanusiaan yang berfokus pada bantuan sosial dan dukungan untuk membantu masyarakat,khususnya mereka ; para anak Yatim Piatu,serta para Dhuafa.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemanusiaan dan kepedulian sosial.
Fitur umum Ambulance Mutifungsi
Peralatan Medis : Stretcher (brankar) dengan matras,tabung oksigen,gantungan infus,P3K,dan APAR.
Fasilitas Khusus
Keranda jenazah,Lampu sorot (Luar/Dalam),Lampu rotary,sirene,dan microphone.
Interior
Lantai vinil anti bakteri,jok untuk perawat/pendamping dan ruang penyimpanan.
Pelayanan kesehatan gratis
Membantu masyarakat,terutama anak Yatim Piatu dan Dhuafa mendapatkan transportasi medis darurat dan rujukan ke rumah sakit.
Layanan sosial
Mengantar jenazah ke pemakaman dan membantu dalam situasi kegawatdaruratan dan atau bencana alam.
Pemberdayaan Masyarakat
Menjadi bagian dari program CSR atau dana desa untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dasar.
Menangani jenazah secara profesional dan sesuai prosedur,Menjaga nilai humanis dan religius dalam pelayanan,Serta memastikan kepatuhan terhadap ajaran agama dan standar pelayanan kesehatan.
Pelayanan Harian
Penerimaan jenazah (dari IGD/ruang rawat) dan verifikasi data,pemeriksaan awal oleh Dokter (menentukan penyebab kematian wajar/tidak wajar)
Proses pemandian,pengkafanan,dan pemberian wewangian sesuai syariat/kepercayaan.dan penyerahan jenazah ke keluarga/pemakaman dalam batas tertentu ( 3x24 jam )
Peningkatan Mutu
Pelatihan berkala (inhouse/ekshouse) bagi petugas amil jenazah,Penyusunan dan evaluasi Standar Prosedur Operasional (SPO),Studi kasus dan penilaian indikator mutu pelayanan,Manajemen fasilitas & SDM,Pengadaan dan pemeliharaan alat alat pemulasaraan (kamar mandi jenazah,freezer,dll).
Koordinasi & Pelaporan
Rapat koordinasi dengan unit terkait (IGD,Forensik,Keluarga).surveylans dan sosialisasi regurasi terkait penanganan jenazah.
Pahala wakaf tanah untuk kuburan sangat besar karena termasuk amal jariyah,dimana pahalanya terus mengalir,bahkan setelah pewakaf meninggal dunia menjadi sedekah abadi yang membantu kaum Dhuafa mendapatkan tempat pemakaman yang layak,dan menjadi bekal akhirat yang tak terputus.Setiap jenazah muslim yang di makamkan disana menjadi sebab pahala berlipat ganda bagi pewakaf,menjadikannya investasi abadi untuk kehidupan akhirat.
Keutamaan Wakaf tanah kuburan :
Amal jariyah abadi
Pahala akan terus mengalir selama tanah itu dimanfaatkan untuk pemakaman,seperti sedekah jariyah yang diajarkan dalam islam.
Menolong sesama (Dhuafa)
Membantu keluarga yang kesulitan biaya menyediakan lahan pemakaman yang layak,terutama bagi kaum Dhuafa.Menunjukan kepedulian sosial dan kasih sayang dalam bermasyarakat dan menjadi bekal tabungan akhirat yang sangat berharga,serta mempersiapkan kehidupan abadi dan mendatangkan Rahmat Allah.
Warisan Spiritual
Meninggalkan teladan kebaikan dan kehormatan bagi keturunan sebagai keluarga dermawan.
Manfaat berkelanjutan
Setiap jenazah yang dimakamkan disana menjadi sebab pahala bagi Pewakaf.
Dasar hukum & praktik
Wakaf tanah untuk pemakaman adalah perbuatan yang sangat dianjurkan (Sunah Muakkadah) dalam Islam,berdasarkan Al-Quran dan Hadits tentang amal jariyah.Prosesnya melibatkan wakif (pemberi),nazhir (pengelola),harta wakaf (tanah),dan ikrar wakaf,biasanya diurus melalui lembaga atau yayasan agar pengelolaannya transparan dan profesional.RS akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan yayasan (Tanah Wakaf Pemakaman) untuk proses selanjutnya.
Kesimpulan
Mewakafkan tanah untuk kuburan adalah cara luar biasa untuk berinvestasi di akhirat,memberikan manfaat nyata bagi umat,dan memastikan pahala terus mengalir tanpa henti,menjadikannya amalan yang sangat mulia dan dianjurkan.
Pengumpulan dana
Warga atau donatur berdonasi sesuai kemampuan (bisa per meter,tumbak,atau nominal tertentu) untuk membeli tanah makam.
Pengadaan Lahan
Dana terkumpul digunakan untuk membeli lahan yang strategis,memenuhi syarat,dan disertifikasi sebagai wakaf.
Pengelolaan Wakaf
Lahan di kelola oleh nazir (pengelola wakaf) sesuai aturan syariat dan UU Wakaf.
Manfaat langsung
Menyediakan makam bagi donatur dan keluarganya (terkadang dengan skema kavling) dan makam gratis untuk kaum Dhuafa.
Amal Jariyah
Donasi menjadi investasi akhirat yang terus mengalirkan pahala selama tanah wakaf dimanfaatkan.
Penemuan Jenazah
Jenazah ditemukan dan dibawa ke RS atau rumah sakit rujukan.
Identifikasi
Pihak RS dan atau Kepolisian akan mencoba mengindentifikasi jenazah,jika tidak berhasil,jenazah akan ditangani sebagai jenazah tanpa identitas (tunawan)
Koordinasi
RS akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Yayasan (Tanah Wakaf Pemakaman) untuk proses selanjutnya
Perawatan Jenazah
Jenazah dimandikan,dikafani,dan disholatkan (biasanya secara islam,terlepas dari agama apapun jenazah itu).
Pemakaman
Jenazah akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Wakaf (TPW) yang tekah disediakan untuk jenazah tak dikenal.
Penanda
Dibuatkan nisan sederhana atau penanda untuk menandai lokasi makam ditanah wakaf.